KLATEN, Cakram.net – Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Klaten ditutup sementara menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Klaten.
Penerapan PSBB tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Klaten, Sri Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pengelola objek wisata alam maupun air tentang kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah semua objek wisata yang dikelola BUMDes maupun desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan dari pengelola,” ujarnya, Sabtu (9/1/2021).
Sri Nugroho mengatakan Disparbudpora Kabupaten Klaten telah membentuk tim satgas untuk memantau seluruh objek wisata dalam penerapan PSBB selama waktu yang telah ditentukan. Selain menutup seluruh tempat wisata, semua kegiatan atau event mengumpulkan massa juga dilarang selama PSBB berlangsung.
“Semua bentuk even sosial, seni budaya sementara ditiadakan,” pungkasnya. (Cakram)
