TEMANGGUNG, Cakram.net – Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli kelapa secara online melalui akun media sosial facebook. Korban adalah Suharti, warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Kasus penipuan itu terjadi pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Penipuan berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Suwandi melalui facebook.
Saat berkenalan dengan korban, Suwandi mengaku bekerja mengolah kebun kelapa milik seorang pengusaha di Kalimantan dan dapat melayani penjualan kelapa. Perkenalan berlanjut adanya transaksi jual beli melalui WhatsApp.
Korban membeli kelapa sebuah 13.500 buah dengan total harga Rp44 juta.
“Modus operandinya, pelaku berpura-pura mentransfer uang ke pelapor menggunakan slip palsu bahwa uang sudah di transfer ke korban. Setelah di cek ternyata uang yang di transfer oleh terlapor tidak ada atau fiktif,” ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat gelar kasus di Mapolres Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Menurut Wakapolres, pelaku sempat mengirim gambar truk berisi kelapa yang diambil dari google untuk meyakinkan Suharti bahwa kelapa sudah siap dikirm. Hal itu sengaja dilakukan pelaku untuk mengelabui korban. Korban sempat membayar sebagian nominal pesanan mengalami kerugian Rp 31,2 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (Cakram)
