YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta saat ini tengah melakukan kajian untuk pemberian relaksasi kepada pedagang pasar yang terdampak adanya Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Hal itu sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Untuk tahun ini retribusi pasar sedang kami kaji lagi. Kami akan komunikasikan dengan OPD lain. Kemungkinan bisa diberikan dalam bentuk lain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono, dilansir dari laman Portal Pemkot Yogyakarta, Jumat (29/1/2021).
Yunianto mengatakan, pertimbangan mengkaji kembali pemberian relaksasi retribusi pasar itu untuk mendukung pemulihan ekonomi pedagang pasar. Terutama pada pasar tradisional yang terdampak penerapan PTKM seperti Pasar Beringharjo Barat dan Pasar Klithikan Pakuncen, mengingat Pasar Beringharjo Barat yang menjual fesyen batik dan souvenir mengandalkan konsumen dari wisatawan.
“Pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok tidak berdampak karena masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok. Pasar Beringharjo Barat banyak mengandalkan wisatawan. Selama kebijakan PKTM wisatawan yang ke Yogyakarta berkurang, sehingga pengunjung Pasar Beringharjo juga turun,” terangnya.
Ia menyebut penurunan pengunjung Pasar Beringharjo bisa mencapai sekitar 70 persen. Begitu pula dengan Pasar Klithikan Pakuncen yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat di malam hari. Saat penerapan awal PTKM selama 2 minggu, Pasar Klithikan Pakuncen tutup pukul 19.00 WIB dan ketika perpanjangan PTKM 2 minggu tutup pukul 20.00 WIB.
“Kami juga mendorong pedagang dengan penguatan ekonomi digital melalui pemasaran secara online seperti go-shop di semua pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Berbagai marketplace juga bisa dimanfaatkan pedagang untuk meningkatkan penjualan di masa pandemi Covid,” ungkap Yunianto.
Diakuinya, penerapan PTKM juga berdampak pada pengunjung di pusat perbelanjaan mall dan toko. Menurutnya pengunjung pusat-pusat perbelanjaan selama PTKM mengalami penurunan hingga 50 persen karena selama ini keramaian masyarakat cenderung di malam hari. Tapi karena kebijakan PTKM maka operasional pusat perbelanjaan menyesuaikan batas maksimal dari semula pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB pada perpanjangan PTKM hingga 8 Februari 2021.
“Para pelaku usaha mengapresiasi karena batas maksimal jam operasional selama PTKM diperpanjang dari pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Mereka berkomitmen tetap mentaati aturan PTKM,” pungkasnya. (Cakram)
