Wali Kota Salatiga Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK

SALATIGA, Cakram.net – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Salatiga formasi tahun 2019 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Wali Kota Salatiga. SK 14 PPPK yang terdiri 12 guru SD/SMP negeri dan 2 penyuluh pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto di aula BKPSDM Kota Salatiga, Selasa (2/2/2021).

Dalam pengarahannya, Wali Kota mengatakan PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Namun dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Perbedaannya, PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

“Namun tidak seperti PNS yang harus meniti karier mulai dari jenjang jabatan terendah, PPPK memiliki banyak keuntungan, di antaranya multi level entry. Di mana PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu, bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi, sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PPPK,” kata Yuliyanto.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, PPPK juga memiliki batas pelamaran yang lebih panjang. Bila usia pendaftar CPNS dibatasi umur 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Dijelaskan, dari segi kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

“Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan yang relatif sama dengan PNS, sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain menjelaskan perjanjian kerja dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2025 dan akan diperbarui dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya. PPPK akan menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.

Adapun besarnya penghasilan PPPK golongan IX adalah setara dengan PNS golongan III A dan PPPK golongan V setara PNS golongan II A, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan objektif lainnya.

“Jadi, untuk 12 PPPK guru nanti masing-masing akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500. Kita bandingkan dengan gaji pokok PNS golongan III A sebesar Rp2.500.000. Untuk dua PPPK penyuluh setara dengan PNS golongan II A yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.325.600,” terangnya. (Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *