MAGELANG, Cakram.net – Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Magelang menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Salam, perbatasan Jateng-DIY, Minggu (7/2/2021). Dalam kegiatan tersebut terjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 24 orang.
Kegiatan dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Bambang Setiawan, dimulai pukul 16.00 WIB.
Dari operasi tersebut paling banyak ditemukan pelanggar di wilayah Kecamatan Salam, sebanyak 17 orang dan pelaku usaha sebanyak 4 tempat belum menerapkan protokol kesehatan. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jateng dan Bupati Magelang tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Di Kecamatan Muntilan, petugas gabungan menemukan satu orang pelanggar, dan pelaku usaha 2 tempat. Sedangkan di kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
“Kami juga menyampaikan imbauan di beberapa pengusaha Tour n Travel antara lain Kencana, Rama Sakti, Sabilla, dan Joglosemar agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Bambang, dilansir dari laman Pemkab Magelang.
Pihaknya juga memberi imbauan serupa di daerah perbatasan Salam Kabupaten Magelang dan Sleman DIY.
Operasi yustisi tersebut digelar serentak di wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, Ngluwar, Mertoyudan dan Kecamatan Mungkid. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang sebanyak 18 orang, 6 orang TNI, Polri sebanyak orang, serta satu orang dari Kemenag. (Cakram)
