UNGARAN, Cakram.net – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pos pengamanan lebaran di rest area tol Semarang-Solo KM 429 Ungaran, KM 456 Pabelan dan pos pengamanan di Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Senin 10 Mei 2021. Sidak ini bertujuan untuk mengetahui ketegasan pelaksanaan larangan mudik di Kabupaten Semarang.
“Kita ingin melihat sejauh mana pelaksanaan larangan mudik dari pemerintah pusat di Kabupaten Semarang. Kami mendatangi beberapa titik pos pengamanan lebaran maupun penyekatan pemudik yang masuk Kabupaten Semarang,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi usai sidak, Senin 10 Mei 2021.
Wisnu menyatakan, penyekatan terhadap pemudik perlu dilakukan guna mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19. Karena kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang yang mengalami peningkatan perlu mendapatkan perhatian.
“Hasil pantauan kami, penempatan posko pemantauan dan penyekatan lokasinya kurang pas. Tadi kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang kenapa pos pemantauan ada di dalam rest area tol, bagaimana cara memantau arus pemudik kalau seperti itu?” sentilnya.
Menurut Wisnu, penempatan pos pemantauan maupun pos penyekatan pemudik seharusnya di lokasi yang betul-betul dapat memantau arus pemudik dari luar daerah.
“Kalau penyekatan pemudik hanya dilakukan di rest area jalan tol tentu tidak efektif. Karena pemudik yang tidak masuk ke rest area tol akan lolos, ini kan tidak pas,” tandasnya.
Wisnu berharap ada ketegasan terkait pelaksanaan larangan mudik di Kabupaten Semarang. Sehingga pendirian pos pengamanan maupun pos pemantauan arus mudik di Kabupaten Semarang tidak sekadar hanya formalitas.
“Kami berharap ketegasan pemerintah terkait larangan mudik agar menjadi perhatian. Jangan hanya sekadar formalitas saja,” ujarnya.
Disinggung soal pemudik yang lolos penyekatan, Wisnu memperkirakan mereka tidak melewati jalur utama tetapi memanfaatkan jalur-jalur alternatif. Ia mencontohkan, dari Kota Semarang ke Kabupaten Semarang tidak hanya lewat jalur utama Semarang-Solo tetapi bisa lewat Gunungpati Kota Semarang.
“Saya lihat dari arah Gunungpati masuk Kabupaten Semarang tidak ada pos pengamanan atau pos pemantauan, padahal dulu ada pos tetapi sekarang sudah tidak ada lagi. Mohon pemerintah memperhatikan penempatan pos pemantauan pemudik,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, tidak mungkin semua kendaraan dihentikan di rest area karena jalan tol merupakan jalur cepat. Pihaknya juga tidak bisa memantau jalan tikus karena keterbatasan personel.
“Kami tetap berupaya yang terbaik, tidak hanya pemantauan namun juga untuk menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Semarang. Karena keterbatasan personel, kami selalu koordinasi dengan polres di titik yang sudah ditentukan,” katanya. (dhi)
