UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahrga (Disdikbudpora) mengambil kebijakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara serentak untuk PAUD, TK, SD dan SMP mulai Senin 23 Agustus 2021 pekan depan. PTM di sekolah dilaksanakan dengan pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Sejumlah sekolah di Kabupaten Semarang sudah melaksanakan PTM dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Sesuai Inmendagri Nomor 23 tahun 2021, PTM bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SD dan SMP, baik yang menjadi kewenangan dinas pendidikan maupun kementerian agama. Untuk SDLB, satu kelas dibatasi maksimal hanya lima orang siswa,” ungkap Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat 20 Agustus 2021.
Pelaksanaan PTM tersebut juga diatur dalam SKB Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, berpedoman pada Instruksi Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2021.
Selain batasan maksimal 50 persen, lanjut Bupati, pelaksanaan PTM di sekolah hanya berlangsung sampai pukul 11.00 WIB. Untuk pelaksanaan PTM, di setiap sekolah sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung prokes.
“Tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Semarang juga sudah divaksin Covid-19 lengkap, kecuali mereka yang ditunda karena kondisinya kurang memenuhi syarat saat pelaksanaan vaksinasi akan divaksin lagi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo menambahkan sebagian sekolah memang sudah menggelar PTM pada minggu ini. Namun PTM secara serentak di seluruh sekolah baru dilaksanakan Senin 23 Agustus 2021.
“Untuk PTM serentak akan dilaksanakan mulai Senin pekan depan. Sarana prasarana di sekolah untuk PTM sudah terpenuhi semua,” ungkap Katon, sapaan akrab Sukaton Purtomo Priyatmo.
Katon mengatakan, ketika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pembelajaran daring difasilitasi oleh sekolah tersebut.
“Sesuai SKB Empat Menteri memang diberi peluang mengikuti PJJ ketika orang tua tidak memperkenankan anaknya ikut PTM dan sekolah wajib memberikan pembelajaran secara daring. Ketika orang tua siswa tidak memperkenankan PTM ya PJJ,” ujarnya.
Menurut Katon, kunci PTM ada pada orang tua siswa. Namun yang perlu diketahui oleh orang tua siswa bahwa PTM di masa pandemi Covid-19 berbeda dengan PTM sebelum pandemi.
“Waktu pembelajaran maksimal hanya dua jam sampai pukul 11.00WIB, sehingga jam pulang sekolah bisa diatur oleh masing-masing sekolah. Siswa juga tidak satu minggu full masuk sekolah, misalnya kelas satu masuk sekolah hanya seminggu dua kali, begitu juga kelas lainnya. Kalau ternyata dalam satu kelas seluruh orang tua siswa mengizinkan PTM maka diberlakukan giliran di hari berikutnya,” jelasnya.
Katon menambahkan, seluruh guru di sekolah negeri maupun swasta sudah divaksin Covid-19. Sehingga kekebalan tubuh dari risiko terpapar Covid-19 relatif lebih baik. (dhi)
