UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menetapkan tanggap darurat bencana di 16 desa yang tersebar di 4 kecamatan yang terdampak luapan air Danau Rawapening. Selain memberikan bantuan beras untuk 7.798 jiwa, Pemkab Semarang juga membebaskan warga terdampak luapan Danau Rawapening dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyaluran bantuan dari cadangan beras pemerintah kepada warga sudah dilaksanakan sejak Selasa 7 September 2021. Selasa kemarin bantuan beras disalurkan di Balai Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru. Kemudian Rabu pagi 8 September 2021, bantuan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Semarang Ngesti Nuraha kepada perwakilan warga penerima di Balai Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang.
“Kita menetapkan tanggap darurat bencana luapan Danau Rawapening selama 14 hari. Kita memberikan bantuan beras dari cadangan pemerintah kepada 7.798 jiwa terdampak luapan Rawapening,” kata Bupati, Rabu 8 September 2021.
Bupati mengungkapkan, bantuan beras yang diberikan untuk satu orang sebanyak 0,4 kilogram per hari atau 5,6 kilogram untuk 14 hari. Sehingga bila dalam satu Kepala Keluarga (KK) terdapat 4 orang, maka per KK mendapatkan 22,4 kilogram.
