UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyiapkan berbagai regulasi untuk menarik investor menanamkan modal di Kabupaten Semarang. Salah satunya dengan melakukan revisi Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang.
“Revisi ini diharapkan dapat membuka peluang investasi lebih luas. Perizinan juga akan dipermudah agar lebih cepat,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dalam acara Bincang Investasi 2021 yang digelar di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort and Convention, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa 21 Desember 2021.
Di hadapan puluhan perwakilan pelaku usaha peorangan dan organisasi, Bupati menyebutkan nantinya akan tersedia 2.600 hektar kawasan industri yang dapat dimanfaatkan oleh investor. Kepastian tempat usaha itu sangat penting guna menarik minat penanam modal. Kawasan industri itu direncanakan berada di Kecamatan Pringapus, Tengaran dan Kecamatan Kaliwungu.
Kepala DPMAPTSP Jawa Tengah, Ratna Kawuri yang hadir pada acara tersebut mendukung langkah Pemkab Semarang untuk meningkatkan mutu iklim investasi.
