YOGYAKARTA, Cakram.net – Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik dan mengambil sumpah dari 171 Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan jabatan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
“Pelantikan ini merupakan amanat dari penyederhanaan birokrasi yang diinisiasi oleh Presiden RI Bapak H. Joko Widodo dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Sebuah birokrasi pemerintahan hendaknya bersifat ramping, miskin struktur, akan tetapi kaya fungsi, lebih dinamis dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Haryadi, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Jumat 31 Desember 2021.
Haryadi menyampaikan pelantikan itu juga bagian dari penyelenggaraan organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kelembagaan yang merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Hal itu sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Pengangkatan, dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
“Kota Yogyakarta menjadi satu dari 10 kabupaten/kota di Indonesia, yang pelaksanaan reformasi birokarsi disebut sebagai bagian dari pilot project,” imbuhnya.
