Verifikasi Perbaikan, KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotaan Parpol

TEMANGGUNG, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.563 keanggotaan partai politik di daerah tersebut, Kamis 6 Oktober 2022.

Dari hasil verifikasi itu, sebanyak 31 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dicoret dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena pada tahapan tersebut tidak lagi dilakukan perbaikan data keanggotaan parpol.

“Kita temukan data ganda eksternal diverifikasi perbaikan ini ada 31 orang yang terdiri dari beberapa parpol, karena ada juga nama yang masuk di parpol yang tidak ada di Temanggung, secara otomatis yang bersangkutan memenuhi syarat di salah satu parpol yang sudah mengusulkan di Sipol,” kata Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, dilansir dari temanggungkab.go.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, proses verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022. Dari verifikasi yang pertama tersebut KPU menemukan 23 data ganda eksternal.

“Pada verifikasi administrasi pertama itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan boleh diganti dengan keanggotaan baru. Bahkan yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk menentukan pilihan parpolnya,” imbuhnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *