Pencegahan Peredaran Obat Sirup, Polsek Tuntang Sambang Apotek

UNGARAN, Cakram.net – Jajaran Polres Semarang dalam hal ini Polsek Tuntang melaksanakan sambang ke sejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin 24 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan terkait ramainya pemberitaan tentang bahaya obat sirup untuk anak anak yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut sehingga menimbulkan korban jiwa.

Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini menjelaskan kegiatan sambang apotek tersebut sekaligus patroli dialogis ke apotek yang ada di wilayah Kecamatan Tuntang.

“Menindaklanjuti atensi bapak Kapolres Semarang tentang adanya pemberitaan timbulnya korban jiwa pada anak yang diakibatkan penyakit gagal ginjal setelah meminum obat berbentuk sirup, kami melakukan sambang sekaligus patroli dialogis di sejumlah apotek,” ungkapnya sat mendatangi Apotek Nabila Farma yang berada di jalan raya Tuntang-Bringin Kecamtan Tuntang.

Kapolsek menjelaskan dalam kegiatan itu ada beberapa poin yang disampaikan kepada pihak apotek, di antaranya mengimbau untuk sementara tidak menjual obat anak berbentuk sirup sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Hal ini sesuai Instruksi Kementrian kesehatan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

“Kami juga mengimbau agar untuk anak-anak diutamakan memberikan obat dalam bentuk puyer, serta penarikan obat sirup dari peredaran telah dilakukan oleh pihak produsen sendiri,” jelasnya Sri Hartini.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *