Palu Hakim Tumpul – Sebuah Anomali Putusan Hak Asuh Anak

Catatan Samsul Ridwan (CSR)

Ada yang muram di bawah atap-atap gedung pengadilan kita. Di ruang-ruang sidang Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sebuah drama sunyi dipentaskan hampir setiap hari.

Gugatan perceraian mengalir deras, bertumbuhan seperti jamur di musim penghujan, runtuh bersama rapuhnya ketahanan keluarga oleh sebab-sebab yang kadang teramat sepele.

Pisah lalu dianggap sebagai jalan keluar yang paling bijak, sebuah keputusan yang diambil dengan tergesa di atas meja-meja yang dingin. Namun, di balik tumpukan berkas dan ketukan palu, ada satu suara yang raib: suara anak.

Perceraian sering kali diperlakukan sebagai urusan eksklusif kaum dewasa. Kita jarang—atau mungkin tidak pernah—mendengar sebuah keluarga yang hendak berpisah duduk melingkar, lalu dengan tulus mempertimbangkan “pendapat anak” mereka.

Seolah-olah, buah hati hanyalah sepotong properti yang terbawa dalam sengketa, bukan manusia yang memiliki jiwa dan masa depan.

Padahal, dunia tidak sedang tidur ketika merumuskan kemanusiaan. Pasal 12 Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Anak telah lama menggarisbawahi sesuatu yang fundamental: partisipasi anak.

KHA dengan gamblang menjamin hak anak untuk menyatakan pandangannya secara bebas mengenai semua hal yang menyangkut dirinya, didengar dalam setiap proses peradilan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Namun, di hadapan hukum acara kita, teks-teks mulia itu kerap menguap jadi jargon.

Ada ruang kosong yang menganga dalam sistem peradilan kita. Pendapat dan kesaksian hanya dituntut dari mereka yang bertikai—suami dan istri—dan mereka yang disebut dewasa, sementara suara anak dinisbikan, dianggap belum matang, atau sengaja ditiadakan.

Hukum kita gagap melibatkan anak dalam hukum acara perdata, utamanya saat masa depan mereka sedang dipertaruhkan di meja hijau.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *