Ketika gugatan cerai dikabulkan, ia hampir selalu berkelindan dengan perebutan hak asuh. Dan di sinilah tragedi baru dimulai. Ketika majelis hakim mengetok palu, mengira sebuah perkara telah usai, sejatinya sebuah Perang Baratayuda yang baru justru sedang menyulut apinya.
Putusan hakim soal hak asuh anak kerap berakhir menjadi selembar macan kertas. Ia megah sebagai dokumen hukum, namun impoten dalam kenyataan. Kita tidak memiliki perangkat hukum atau eksekutor yang mangkus untuk memastikan anak berada di tangan yang tepat tanpa kekerasan baru.
Akibatnya, hukum formal ditabrak, norma sosial dilanggar. Kita kerap dikejutkan oleh berita-berita miring tentang “penculikan anak” atau “perebutan anak” oleh orang tua kandungnya sendiri setelah putusan dijatuhkan.
Fenomena ini tidak lagi monopoli kota-kota metropolitan; ia telah merembes ke sudut-sudut sunyi pedesaan. Dalam banyak kasus, kedua belah pihak yang bercerai terus menyulut sumbu permusuhan, saling menyandera darah daging mereka sendiri demi ego yang terluka.
Lalu, kita patut bertanya dengan masygul: “untuk apa hak asuh anak diajukan ke pengadilan jika putusan itu sendiri akhirnya tumpul dan mustahil untuk dieksekusi?”
Belum lagi jika kita bicara tentang kewajiban nafkah anak yang diputuskan hakim, yang alih-alih menjadi jaminan hidup, justru kerap bertransformasi menjadi amunisi baru untuk saling menyakiti.
Hukum yang kehilangan jiwanya, hanya akan melahirkan ketidakpastian. Dan dalam ketidakpastian itu, anak-anak kita adalah korban pertama yang paling menderita, berdiri sendirian di bawah reruntuhan ego orang dewasa yang mereka sebut orang tua.
Salam takdzim,
Oengaran, Ahad, 17.05.2026
