PURBALINGGA, Cakram.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tahu dan paham jadwal tahapan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Tahapan pemilu akan menjadi acuan netralitas ASN. Memasuki tahapan penetapan calon maupun kampanye, ASN sudah tidak boleh berbicara masalah partai maupun calon peserta pemilu.
“Jadwal ini yang patut dicermati karena di tahapan ini nanti ASN dapat melihat, kapan masih bisa ngomong terkait partai, terkait masalah calon dan kapan ASN harus berhenti ngomong masalah ini. Karena kunci netralitas itu antara lain kita harus mencermati tahapannya.”ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi, dilansir dari purbalinggakab.go.id, Selasa 22 November 2022.
Dikatakan, ASN harus paham jadwal tahapan pemilu. Karena ini menjadi kunci untuk melangkah salah dan tidak salah.
Adapun tahapan pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilihan kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses pemilu, membutuhkan dukungan banyak pihak utamanya dalam aktivitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini yang disebut sebagai pengawasan partisipatif.
