YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyelenggarakan Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2023 yang diikuti ratusan pengusaha baik dari Restoran, Hotel, dan Universitas di Tara Hotel Yogyakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Yogyakarta dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk menentukan perhitungan upah minimum dilakukan secara matang. Sehingga akomodasi kepentingan dari sisi pekerja dan pemberi kerja dapat terjaga.
Untuk itu diharapkan akan banyak lapangan kerja baru sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang stabil, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upah minimum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Ia berharap, nantinya pemberi kerja dapat melaksanakan ketentuan bahwa upah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta.
“Untuk pekerja lebih dari satu tahun menggunakan rumus struktur dan skala upah. Sehingga UMK ini diberlakukan bagi pekerja yang bekerja dalam suatu perusahaan yang kurang dari 12 bulan,” jelasnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 15 Desember 2022.
