Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

BOYOLALI, Cakram.net  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 9 Februari 2023. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh kepolisian, perwakilan Kantor Bea Cukai dan Pengadilan Negeri setempat.

“Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Anshar Wahyuddin, dilansir dari boyolali.go.id, Kamis 9 Februari 2023.

Dijelaskan, sebanyak 52 perkara pidum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain paket sabu dengan berat 235,6 gram, 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis dengan berat 8,9 gram, 10 telepon genggam, dan 1.596 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta barang lain seperti tas, sabit, dan lain sebagainya.

“Pemusnahan ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *