PURBALINGGA, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.
Hal tersebut disosialisasikan kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Selasa 21 November 2023 di Braling Grand Hotel Purbalingga.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan.
Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.
BACA JUGA: Isi Lengkap Kontrak Politik Anies Baswedan untuk Membangun Mattoanging International Stadium
“Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar,” ujarnya.
Selain itu, untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna.
