Polres Temanggung Sita 21 Kg Obat Petasan

TEMANGGUNG, Cakram.net – Kepolisian Resort Temanggung mengamankan dua tersangka penyimpan dan pengedar obat petasan berinisial Syp dan Am dalam Operasi Pekat Candi 2024. Total obat petasan yang diamankan seberat 21 kg. Pengakuan tersangka, obat terlarang itu didapat dari Magelang.

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, Syp (20) warga Kasanan, Kecamatan Kranggan, Temanggung mendapatkan obat petasan dari Am (36) warga Growong, Tempuran, Magelang.

“Sebelum berhasil dijual pada warga, petugas kepolisian telah terlebih dahulu menangkapnya,” kata Wakapolres, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Kamis 28 Maret 2024.

Wakapolres mengatakan, petasan menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Candi 2024. Sasaran lainnya, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba dan obat terlarang lainnya.

Adapun tersangka Am membeli obat petasan dalam dua tahap, yakni 10 kg pada tahap pertama dan selanjutnya 11 kg. Barang bukti lain yang diamankan, yakni dua sepeda motor untuk operasional, dan dua telepon genggam untuk transaksi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *