Puluhan Warga Dusun Kedungglatik Terdampak Pembangunan Bendungan Jragung Terima Ganti Rugi

UNGARAN, Cakram.net – Sebanyak 53 warga terkena dampak proyek pembangunan Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi. Pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang berhak dilakukan di Balai Desa Candirejo, Kamis 18 April 2024.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang diwakili Kabag Tapem, Zaenal Arifin mengimbau warga penerima uang ganti kerugian untuk memanfaatkannya dengan bijaksana.

“Bapak Bupati berpesan gunakan uang ganti rugi dengan sebaik-baiknya. Terutama untuk membangun tempat tinggal di lahan baru. Jika ada sisa, dapat digunakan untuk memulai usaha ekonomi produktif,” tandasnya.

Zaenal mengungkapkan, total uang ganti rugi yang dibayarkan untuk 53 pihak yang berhak sebesar Rp5.978.434.003. Tegakan yang dibayar berupa tanaman dan bangunan rumah.

Selain 53 pihak, lanjutnya, masih ada 5 pihak yang berhak terhadap kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T) proyek Bendungan Jragung, dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah. Sedangkan 3 pihak yang berhak lainnya masih dalam proses penyelesaian, karena masalah surat waris serta sanggahan objek dan subjek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab Semarang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *