UNGARAN, Cakram.net – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman menyerahkan uang ganti rugi (UGR) atas aset tanah milik Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen II.
Berita acara penerimaan ditandatangani Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto atas nama Pemkab Semarang di ruang rapat Sekda, kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin 19 Agustus 2024. Ikut menyaksikan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Sri Yanti Achmad selalu ketua pelaksana Pengadaan tanah, Kabag Tapem Zaenal Arifin, Camat Bawen Dewanto Leksono Widago dan pejabat lainnya.
Sekda menegaskan Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu. Pihaknya siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan agar sesuai dengan target waktu.
Kata Sekda, penyelesaian administrasi pertanahan dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.
“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” tandasnya.
