UNGARAN, Cakram.net – Sebanyak 34 warga dari Desa Kandangan dan Kelurahan Bawen menyatakan bersedia melepas tanah miliknya dibeli Pemkab Semarang untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Musyawarah besaran uang pembelian tanah dilaksanakan di Gedung Dharma Satya Kompleks kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin 24 Maret 2025.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin menjelaskan secara prinsip warga telah setuju tanahnya dibeli. Sebanyak 12 bidang tanah dinyatakan telah lengkap syarat administrasinya dan siap dibayarkan uang pembeliannya pada Rabu 26 Maret 2025.
Sedangkan 18 bidang lainnya, lanjutnya, masih terkendala persyaratan, di antaranya ahli waris di luar kota, akta kematian belum disahkan dan kekurangan KTP. Selain itu, ada empat bidang tanah yang menunggu revisi penetapan.
“Rata-rata bidang tanah yang siap dibayar berstatus hak milik. Pemiliknya datang dan setuju dengan harga pembelian yang telah ditetapkan appraisal,” jelasnya.
Zaenal menyampaikan, penyelesaian pembayaran pembelian tanah perluasan TPA Blondo ditargetkan pada April 2025. Total dana untuk pembelian tanah dan kompensasi bagi warga yang terdampak tumpukan sampah sebesar Rp20,842 miliar.
