YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) di fasilitas kesehatan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Penguatan Pencegahan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” yang digelar di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta pada hari Kamis 17 April 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono menyampaikan, kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Program JKN.
“Dari sisi Pemerintah Daerah, kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal. Budaya integritas dan transparansi harus dibangun dalam setiap aspek pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta,” ungkap Yunianto, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 17 April 2025.
Ia menambahkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan evaluasi berkelanjutan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. “Tim Anti Fraud di tingkat puskesmas, rumah sakit, dan klinik harus dibekali keterampilan, data, serta dukungan kebijakan yang memadai agar mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini,” jelasnya.
