SEMARANG, Cakram.net – Peraturan Wali kota (Perwal) tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun telah ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng pada Kamis 19 Juni 2025. Agustina memastikan dana operasional RT tersebut segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 disahkan.
Untuk pencairan dananya ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.
“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut,” terang Agustina, dilansir dari semarangkota.go.id, Senin 23 Juni 2025.
Berdasarkan Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaruan Surat Keputusan (SK). Pembaruan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.
Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya. Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng. Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta. Sehingga RT perlu membuka rekening.
