UNGARAN, Cakram.net – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening meminta Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya di pedesaan yang mencapai lebih dari 130 persen, menyusul adanya keluhan dari sejumlah kepala desa (kades). Padahal keinginan DPRD agar BKUD menagih piutang PBB yang belum terbayar sekaligus pembaruan data mengenai status atau kelas tanah serta alih fungsi pemanfaatan lahan.
“Saat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020 memang disepakati kenaikan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Tapi eksekutif menyikapinya dengan menaikkan PBB ke setiap desa lebih dari 130 persen dari tahun sebelumnya. Dasar mereka Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur penetapan tarif PBB dilakukan setiap tiga tahun, bukan kenaikan tarif, sehingga ketika tarif PBB ditetapkan sama tidak masalah,” katanya, Minggu (2/2/2020).
Menurut Bondan, saat ini yang menjadi keresahan beberapa kades adalah kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Seharusnya BKUD menagih piutang PBB yang belum terbayar sebelum menaikkan NJOP.
“Selain menagih piutang PBB, keinginan kami dari DPRD agar BKUD memperbarui data tentang status atau kelas tanah. Termasuk alih fungsi pemanfaatan lahan, misalnya tanah kosong menjadi perumahan, industri dan pariwisata. Itu sebetulnya yang kita tekankan, karena selama ini kami melihat belum ada pembaruan data,” tandasnya.
Bondan menyebutkan, rata-rata kenaikan PBB berkisar 130 persen lebih. Contohnya, di Desa Boto Kecamatan Bancak kenaikannya 134 persen dari 2019 sebesar Rp 106.366.393 menjadi 248.506.103 di 2020.
“Kenaikannya Rp 142 juta lebih, padahal perubahan objek pajak di Desa Boto tidak signifikan. Menurut kami kenaikan yang signifikan itu di daerah perkotaan, industri dan pariwisata. Tapi kenyataannya BKUD pakai sistem ‘antem krama’ (pukul rata), semua rata-rata kenaikannya 130 persen lebih,” tandas politikus PDIP itu.
Kata Bondan, setidaknya ada 11 kades yang mengeluhkan kenaikan PBB kepada dirinya. Saat sosialisasi ke desa, BKUD hanya menyampaikan akan ada kenaikan PBB tanpa menjelaskan perhitungannya.
“Kades dan perangkat desa itu hanya sebagai petugas penarik, bukan pengambil kebijakan dalam PBB. Kami khawatir nanti masyarakat justru boikot bayar pajak. Sehingga kami minta kenaikan PBB dikaji ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Bondan, menaikkan pendapatan pajak tidak hanya dari PBB. Pihaknya memotivasi BKUD untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan.
“Kita pernah menyetujui anggaran pengadaan 200 tapping box atau alat monitoring transaksi usaha secara online untuk merekam transaksi di hotel dan restoran. Tapi kita melihat pendapatannya juga belum cukup signifikan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Pj Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Semarang ‘Hamong Projo’ yang juga Kades Sraten, Rokhmad menyatakan seluruh kades sepakat meminta kenaikan PBB 2020 dikaji ulang. Pihaknya juga berharap kenaikan PBB tanah pertanian tidak sama dengan tanah yang dibangun perumahan, industri dan tempat wisata.
“Kalau perlu PBB tanah pertanian dibebaskan, kasihan petani yang lahannya kecil. Biaya untuk menggarap sawah sudah tinggi, tapi ketika tidak panen masih terbebani pajak,” ungkapnya.
Menurut dia, pengurus Hamong Projo dan perwakilan kades sudah menggelar rapat koordinasi menyikapi kenaikan PBB pada 30 Januari 2020. Sebagai tindak lanjut rapat pihaknya mengajukan audiensi dengan Bupati Semarang pada Senin (3/2/2020).
“Harapan kami bisa mendapat penjelasan sekaligus kenaikan PBB tahun 2020 dievaluasi,” ujarnya. (dhi)
