YOGYAKARTA, Cakram.net – Sebanyak 250 warga Yogyakarta dan RS Pratama yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta menerima serat kekancingan/palilah dari Keraton Ngayogyakarta. Serat kekancingan/palilah diberikan kepada warga maupun pihak yang selama ini memanfaatkan tanah Kasultanan Ngayogyakarta di wilayah Kota Yogyakarta.
Penerbitan serat kekancingan/palilah itu adalah wujud sinergi Pemkot Yogyakarta bersama Keraton Ngayogyakarta dan instansi terkait untuk tertib administrasi pertanahan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan mewakili masyarakat Kota Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atas penyerahan serat kekancingan/palilah. Diharapkan penyerahan sertifikat pertanahan itu membawa berkah dan ketenteraman serta kejelasan secara legalitas pemanfaatan lahan.
“Pengakuan mereka bisa menempati, merasakan kenyamanan dan keamanan. Jadi tentu Pemerintah Kota dan Kraton berharap semua tertib. Dengan adanya penyerahan kekancingan/palilah ini menjadi satu bukti bahwa masyarakat memang diakui untuk menghuni (lahan),” kata Wawan, usai penyerahan serat kekancingan/palilah, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Sebanyak 250 warga Yogyakarta yang menerima serat kekancingan/palilah terdiri dari 10 warga dari Kelurahan Klitren, 3 warga Kotabaru, 74 warga Prawirodirjan, 65 warga Bumijo,15 warga Patehan, 37 warga Brontokusuman, 22 warga Keparakan, 9 warga Wirogunan dan 15 warga Ngampilan. Di samping itu kekancingan lahan yang digunakan untuk RS Pratama Yogyakarta.
