UNGARAN, Cakram.net – Menyambut Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang gencar melakukan operasi penertiban terhadap reklame liar yang marak di beberapa ruas jalan utama Kota Ungaran, Rabu 18 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan 30 personel, dipimpin oleh Kabid Tibum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Muh Amar.
Tim Satpol PP menyisir jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang. Hasilnya, sebanyak 32 reklame dan spanduk yang tak berizin berhasil diturunkan dan dibawa ke markas Satpol PP dan Damkar. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota menjelang Ramadan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban umum. “Penertiban kali ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026, serta menanggapi arahan Gubernur Jateng pada Musrenbang 2026 tentang pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban,” jelas Anang.
Sebagai bagian dari program penegakan hukum, pada Januari 2026, telah ditertibkan 606 reklame kain/spanduk yang melanggar aturan di 19 kecamatan. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, sebanyak 4.146 reklame kain/spanduk dan 281 baliho yang tak sesuai aturan juga telah ditindak. Jumlah terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.
Anang berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan mengenai pemasangan reklame. “Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin memasang reklame untuk memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku, termasuk mengurus izin melalui BKUD serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (rbd)
