UNGARAN, Cakram.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Semarang menggelar operasi penertiban di sejumlah titik tempat hiburan malam, Sabtu malam 28 Februari 2026, untuk memastikan warga dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
Kegiatan ini mendasari Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Isi surat edaran tersebut mewajibkan seluruh usaha hiburan malam dan pariwisata untuk menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idufitri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan timnya telah turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha. “Kami melakukan pantauan di dua titik utama, yakni Bandungan dan Kopeng Getasan, sebagai tindak lanjut atas surat edaran tersebut. Tujuannya untuk memastikan kondusivitas selama bulan puasa,” ujar Anang.
Pelaksanaan operasi melibatkan 30 personel yang terbagi dalam dua tim. Peetugas menyisir sejumlah lokasi. Hasilnya, sebagian besar pengusaha terpantau patuh. Namun, tim mendapati satu tempat karaoke di kawasan Kopeng yang kedapatan masih mengoperasikan peralatannya.
Meski pengelola sempat berdalih bahwa kegiatan tersebut hanya untuk pemeliharaan rutin dan bukan untuk melayani tamu, petugas tetap bersikap tegas. Pengelola diminta membuat surat pernyataan tertulis atas pelanggaran tersebut.
