Perkuat Hak Anak, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumah Transisi dan Perluas Kategori Perlindungan Khusus

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya memperbarui regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan terkini.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Wijayanti, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Yogya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak yang selama ini menjadi dasar kebijakan telah berusia satu dekade dan belum mengakomodasi berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Perda lama itu belum mengakomodir banyak kebijakan baru terkait anak, baik dari kementerian maupun Perpres. Sehingga perlu diperbarui agar bisa mendukung terwujudnya Kota Yogya sebagai Kota Layak Anak,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Rabu 8 April 2026.

Salah satu pembaruan utama dalam Raperda adalah penguatan partisipasi anak. Edy menegaskan,anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan.

“Yang paling penting, anak itu diperlakukan sebagai subjek. Mereka harus dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk Musrenbang, sehingga suara anak benar-benar didengar,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *