Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Street Coffee di Jembatan Kewek

YOGYAKARTA, Cakram.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya street coffee di kawasan Jembatan Kewek. Penertiban dilakukan pada Selasa malam 14 April 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik.

Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban terhadap aktivitas street cafe yang tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.

“Pada malam hari ini kami melakukan penertiban street cafe yang ada di Jogja, khususnya di Jembatan Kewek. Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Rabu 15 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan. “Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya,” terangnya.

Terkait sanksi, Dhoni menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. “Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *