UNGARAN, Cakram.net — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang menyalurkan bantuan insentif melalui Program “Kurban Berkah BAZNAS Kabupaten Semarang 2026” senilai Rp71,5 juta kepada 28 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musala di Kabupaten Semarang, Selasa, 19 Mei 2026.
Penyaluran dilakukan di Aula BAZNAS Kabupaten Semarang dan diserahkan secara simbolis oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang Khadziq Faisol kepada perwakilan UPZ Masjid Miftahul Jannah Pringapus, Adib Wibowo.
Program “Kurban Berkah” merupakan skema bantuan operasional bagi panitia kurban di tingkat masjid dan musala. Bantuan diberikan untuk membantu kebutuhan perlengkapan dan peralatan penyembelihan, distribusi daging kurban, hingga kebutuhan operasional panitia selama pelaksanaan ibadah kurban.
Dalam program tersebut, BAZNAS memberikan insentif Rp1 juta untuk setiap ekor sapi dan Rp150 ribu untuk setiap ekor kambing atau domba.
Namun, BAZNAS menetapkan ketentuan harga minimal hewan kurban agar mendapatkan insentif penuh. Untuk sapi, harga minimal ditetapkan Rp25 juta per ekor. Apabila harga sapi di bawah ketentuan tersebut, insentif yang diberikan sebesar Rp700 ribu per ekor. Adapun kambing atau domba minimal senilai Rp3 juta per ekor.
“Tahun ini terdapat 68 ekor sapi dan 39 ekor kambing yang mengikuti program,” kata Khadziq.
Dengan jumlah tersebut, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp71,5 juta kepada 28 UPZ peserta program di Kabupaten Semarang.
Khadziq mengatakan program itu disusun untuk mendukung pelaksanaan kurban yang lebih baik, tertib, dan tepat sasaran di lingkungan masyarakat. Menurut dia, panitia kurban di tingkat masjid dan musala selama ini memiliki peran penting dalam pelayanan umat, mulai dari penyembelihan hingga distribusi daging kepada warga.
“Insentif ini diharapkan dapat membantu kebutuhan operasional panitia sehingga pelaksanaan kurban bisa berjalan lebih baik dan lancar,” ujarnya.
