UNGARAN (Cakram.net) – Tiga remaja anggota gengster ‘Srimpet 193’ asal Kota Semarang ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang, yakni FRL, SAN, dan IM. Mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Wahyu Mahmuji dan Wahyu Rian, keduanya warga Ungaran Kabupaten Semarang, menggunakan clurit.
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku berinisial IHF yang masih berusia 15 tahun. Polisi mengamankan barang bukti celurit, helm, kaos bertuliskan ‘Remaja Srimpet Garis Selatan’, dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang hangus terbakar.
Dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (8/10/2019) terungkap kasus pengeroyokan bermula saat korban Wahyu Rian dan Wahyu Mahmuji lewat di lokasi parkir depan Restoran KFC Jalan Diponegoro Ungaran untuk melihat balapan liar. Di lokasi parkir tersebut ada sekumpulan remaja yang kemudian diketahui kelompok remaja srimpet 193 asal Kota Semarang. Penganiayan terjadi tanggal 15 September 2019.
‘’Saat korban berhenti di depan restoran Pizza Hut Delivery (samping KFC Ungaran), didatangi para pelaku. Pelaku merasa tidak terima dengan menuduh korban mbleyer-mbleyer (menggeber) sepeda motornya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba.
Rifeld mengungkapkan, tersangka FRL langsung memukul Wahyu Rian menggunakan tangan kosong. Setelah itu, tersangka SAN dan IM mengeluarkan clurit. ‘’Wahyu Mahmuji dibacok mengenai helm, kemudian dibacok lagi mengenai pinggang dan pundaknya. Korban harus dirawat di rumah sakit, dari hasil visum terdapat luka sobek 15 sentimeter,’’ terangnya.
Bersama teman-temannya, Wahyu Mahmuji yang mengalami luka bacokan berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak ‘gangster’. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melempari pelaku menggunakan batu. Para pelaku berusaha kabur, namun tersangka FRL berhasil ditangkap massa.
‘’Tersangka FRL sempat dipukuli massa, dan motornya dibakar. Beruntung ada petugas Satlantas Polres Semarang, sehingga FRL dan motornya yang dibakar diamankan ke Kantor Satlantas Polres Semarang,’’ jelas Rifeld.
Berbekal keterangan FRL, ungkap Rifeld, polisi menangkap dua pelaku penganiayaan lainnya di Banyumanik Kota Semarang, yakni IM dan SAN. Khusus perkara IM sudah dilimpahkan ke kejaksaan, karena dibawah umur. ‘’Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,’’ katanya.
Rifeld menambahkan, komplotan ‘Remaja Srimpet 193’ sudah terbentuk beberapa tahun lalu. Jumlah anggotanya 18 orang. “Home basecamp di Banyumanik Kota Semarang. Ketuanya sudah meninggal akibat luka bacok dalam pekelahian,’’ ujarnya.
Adapun tersangka FRL mengaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. ‘’Kami emosi korban mbleyer-mbleyer. Saat itu saya habis minum tuak,’’ ucapnya. dhi
