Diundang 3 Kali Rapat Tidak Hadir, Ketua Dewas PDAM Dinilai Lecehkan DPRD

UNGARAN, Cakram.net – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Semarang menilai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Semarang, Deny Ariawan melecehkan lembaga DPRD. Sebab, dia tidak hadir ketika tiga kali diundang rapat Komisi B dengan alasan berada di luar kota dan sakit disertai surat keterangan sakit dari Puskesmas Kepanjenkidul Blitar.

“Ketua Dewas dipanggil saat pembahasan pansus dan Bapemperda tidak datang. Tiga kali diundang rapat Komisi B juga tidak hadir, alasannya sedang tidak berada di tempat dan terakhir ada surat keterangan sakit dari Puskesmas Kepanjenkidul Blitar. Kita merasa dilecehkan,” tandas Ketua Fraksi PKB yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, M Basari, Senin (25/11/2019).

Menurut Basari, banyak persoalan di PDAM yang harus dibahas. Apalagi kondisi  PDAM sampai hari ini mengalami keterpurukan, baik manajemen maupun  keuangan. “Kita undang baik-baik untuk diskuasi agar persoalan PDAM bisa diselesaikan malah tidak datang. Domilisinya Ungaran kok surat dokternya dari Puskesmas Kepanjenkidul Blitar, kita tahu  kok orangnya dimana,” tukasnya.

Basari menuding, Ketua Dewas melakukan pembohongan publik. Diduga dokternya masih ada hubungan keluarga. “Dulu ketika masuk Dirut PDAM sudah memanipulasi data, hari ini yang bersangkutan mencoba mengelabuhi kita melalui surat izin dokter. Masalah ini akan kita tangani serius,” tegasnya.

Surat keterangan dokter dari UPTD Puskesmas Kepanjenkidul Blitar. Foto : istimewa

 

Sekretaris Komisi B, The Hok Hiong mengungkapkan undangan rapat Komisi B dengan PDAM dijadwalkan Kamis (21/112019) diundur Jumat (22/11/2019), karena Ketua Dewas tidak hadir dengan alasan ada acara di Yogyakarta. Sehingga rapat diundur lagi Senin (25/11/2019). “Ada surat dari Ketua DPRD jadwal rapat diajukan Minggu siang, karena hari Senin masuk pembahasan Banggar. Lagi-lagi Ketua Dewan tidak hadir, alasannya sakit di Blitar disertai surat keterangan dokter Puskesmas Kepanjenkidul Blitar yang dibacakan Kabag Perekonomian,” bebernya

The Hok mengingatkan, DPRD berhak memanggil siapa pun termasuk masyarakat, bahkan bisa memanggil paksa atau melaporkan jika tidak hadir karena bentuk melawan hukum. Pihak yang dipanggil tidak datang dalam waktu 1 x 24 jam tanpa keterangan jelas ada sanksi hukumnya. “Ketua Dewas diundang sampai tiga kali tidak datang, kami merasa orang ini sudah keterlaluan, etikanya sebagai pejabat sama sekali tidak ada. Kami merasa dilecehkan,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD, M Jauhari menandaskan selama ini PDAM sering bermasalah. DPRD pernah memberikan rekomendasi ke bupati ketika Ketua Dewas menjadi Dirut PDAM, sebelum akhirnya diganti pejabat baru. ‘’Ketua Dewas diundang ke DPRD bukan mau dihakimi, kita bukan lembaga menghakimi tetapi untuk mengawasi dan bareng-bareng diperbaiki. Dewas maupun direksi PDAM tidak perlu takut ketika diundang oleh DPRD, ketidakhadiran Ketua Dewas PDAM diundang Komisi B bentuk pelecehan lembaga DPRD,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Muyazinul Arif menambahkan ketidakhadiran Ketua Dewas diundang rapat Komisi B membuktikan manajerial PDAM ada masalah dan memunculkan asumsi negatif. ‘’Jangan-jangan ada sinergi yang tidak baik antara direksi dan dewas, jangan-jangan ada hubungan erat sebelum sama-sama masuk di PDAM. Ketika diundang rapat tidak hadir melecehkan lembaga DPRD,” tukasnya.

Ketua Dewas PDAM Kabupaten Semarang, Deny Ariawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya tidak menghadiri undangan rapat Komisi B karena sakit. Dia tidak bermaksud melecehkan DPRD. Dia tidak tahu rapat diajukan Minggu (24/11/2019).

“Ini diluar rencana. Saya sakit, maka mengirimkan WA surat keterangan dokter karena saya menghormati  dewan, betul saya menghormati (DPRD). Kalau kondisi saya sudah baik segera balik ke Ungaran, sesegara mungkin saya laporan ke Pak Bupati,’’ ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *