Curi Motor Di Solo, Dua Residivis Ditembak

SOLO, Cakram.net – Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta telah memeriksa dua pelaku residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Garuda VII/18 RT 03/02 Manahan Banjarsari Solo.

Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Wakasat Rekrim AKP Widodo, di Solo, Jumat (6/12/2019), mengatakan, dua pelaku pencurian yang juga residivis kasus yang sama, yakni Heru Cahyono (34), warga Dukuh Daleman Doplang Teras Boyolali dan Hafidh Awaludin Larsyanto (28), warga Mojosongo Jebres Solo, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut Widodo, polisi berhasil menangkap keduanya usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AD 6922 LA, milik korban Savitri EK, warga Kelurahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (6/12), sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas di kakinya, karena hendak kabur saat ditangkap. Keduanya pada 2018 pernah ditangkap, dan dihukum 10 bulan karena kasus yang sama.

Pelaku melakukan aksi dengan modus mendatangi rumah korban dengan pura-pura mencari seorang temannya. Kedua pelaku selanjutnya memanfaatkan situasi rumah korban yang ditinggal penghuninya tanpa dikunci pintunya. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di atas sofa dan membawa kabur sepeda motor korban.

“Sepeda motor hasil cuian sempat diganti nomornya dan dijual ke Wonogiri, seharga Rp2,5 juta. Keduanya belum lama keluar dari tahanan dan kini tertangkap lagi mencuri berdua,” katanya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti Honda Scoopy warga cokelat Nopol AD 6922 LA dan satu pasang plat nomor palsu KT 5463 CH, dan sebuah mobil Avanza warna hitam Nopol B 1853 TOY yang digunakan untuk sarana pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayar (1) ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *