KUDUS, Cakram.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat enam desa di Kudus hingga akhir Desember 2019 belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap ketiga karena berbagai sebab.
“Dari keenam desa, tercatat ada tiga desa yang belum mencairkan tahap dua, yakni Desa Janggalan, Kauman dan Gamong,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Rabu (25/12/2019).
Ia mengungkapkan dari ketiga desa tersebut, ada yang karena faktor kekhawatiran penggunaan dananya tidak sesuai aturan sehingga memilih untuk tidak mencairkan atau tidak melaksanakan program kegiatan yang sudah direncanakan.
Pada saat itu, lanjut dia, di Kudus memang tengah berlangsung pemilihan kepala desa secara serentak sehingga dimungkinkan hal itu ikut berdampak terhadap kepala desa dalam memutuskan program kegiatannya dijalankan atau tidak.
Sementara untuk Desa Gamong sedang ada permasalahan yang tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kudus, sehingga untuk pencairan tahap dua dan tiga terkendala.
Pencairan Dana Desa untuk tahap ketiga sendiri terdapat persyaratan minimal sudah terlaksana 75 persen, sedangkan laporan pertanggungjawaban minimal 50 persen.
Untuk pencairan Dana Desa tahap ketiga, tercatat selain Desa Janggalan, Kauman dan Gamong juga ada Desa Demangan, Glantengan dan Lau.
Meskipun pencairan Dana Desa tahun 2019 tidak tuntas, masing-masing desa tersebut masih bisa memanfaatkan dana tersebut pada tahun anggaran 2020.
“Syaratnya pada triwulan pertama harus mampu melaksanakan kegiatan hingga 75 persen dan laporan pertanggungjawaban sekitar 50 persen,” ujarnya.
Guna menghindari kasus serupa terulang pada tahun 2020, maka semua kepala desa perlu memiliki pemahaman soal aturan dalam penggunaan Dana Desa sehingga penyerapannya bisa maksimal.
Camat Kota Endah Pramudyawati membenarkan ada empat desa di Kecamatan Kota yang belum mencairkan Dana Desa tahap dua dan tiga.
“Penyebabnya berbeda-beda karena ada yang tidak bisa digunakan mengingat wilayahnya yang cukup sempit,” ujarnya.
Sementara desa lainnya, kata dia, karena pertimbangan program yang terlalu mengada-ada, sehingga dipilih tidak dilaksanakan.
Untuk tahun 2020, semua desa yang lahannya terbatas perlu ada kajian potensi desa agar Dana Desanya bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi desa.
Pencairan Dana Desa sendiri dilakukan melalui tiga tahap, untuk pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen.
Alokasi Dana Desa yang diterima Kudus tahun 2019 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2018 hanya Rp122,06 miliar sedangkan tahun 2019 mencapai Rp139,08 miliar. (ant)