PURWOKERTO, Cakram.net – Manajemen PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menghormati keputusan pemilik kedai ‘Kopigrafi’ Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menempuh jalur hukum terkait adanya akun toko fiktif di aplikasi GrabFood yang mengatasnamakan kedai tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan di Purwokerto, Selasa (31/12/2019), Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe mengakui Grab telah menerima laporan dari pihak kedai ‘Kopigrafi’ di Purwokerto terkait dengan kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada bulan Juli 2019.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Grab segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait dengan ‘Kopigrafi’ dari GrabFood.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait dengan somasi yang diajukan pihak kedai “Kopigrafi”, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai ‘Kopigrafi’ untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab.
“Pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai ‘Kopigrafi’,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai ‘Kopigrafi’ ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.
Saat ini pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa.
“Sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai ‘Kopigrafi’,” katanya.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan Grab dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh, mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi.
“Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami,” katanya.
Seperti diwartakan, pemilik kedai ‘Kopigrafi’ Purwokerto Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama tempat usahanya itu.
Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019 tersebut berkaitan dengan adanya akun toko fiktif di aplikasi GrabFood menggunakan nama ‘Kopigrafi’ namun menu yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi menawarkan masakan atau olahan daging babi.
Widhiantoro selama ini tidak bermitra dengan GrabFood dan hanya bekerja sama dengan satu perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa. (ant)