Mensos: Desa Harus Mampu Mensejahterakan Warganya

SOLO, Cakram.net –  Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menegaskan bahwa desa harus mampu mensejahterakan warganya. Saat ini tingkat kemiskinan di desa mencapai 13 persen, hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,41 persen .

“Selisih persentase tingkat kemiskinan sebesar 3,59 persen menjadi kewajiban desa untuk menyelesaikan persoalannya,” tandas Mensos Juliari P Batubara dalam sambutannya ketika membuka Rakernas II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Solo,  Kamis (12/12/2019).

Alokasi dana desa, lanjut Juliari, semakin tahun kian naik. Namun apakah kenaikan alokasi itu menaikkan kesejahteraan rakyat desa.

Menurut Juliari, fokus kerja kepala desa adalah bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat di pedesaan. Alokasi dana desa tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun, sedangkan pencairannya akan berlangsung Januari sebesar 40 persen. Karena itu APBDes harus sudah diselesaikan sehingga pencairan dana desa bisa tepat waktu

Dana desa, kata Juliari, hendaknya dipergunakan untuk pekerjaan yang sifatnya padat karya. Hendaknya juga didata keunggulan produk dimasing-masing desa. Dana desa bisa dialokasikan sebagai modal BUMDes, sehingga desa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi.

“Karena itu PAPDESI harus memiliki data klasifikasi Desa. Sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah desa mandiri, maju, tertinggal dan sangat tertinggal,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati melaporkan, Rakernas II dihadiri perwakilan PAPDESI dari seluruh Indonesia. Hanya perwakilan Maluku Utara dan Papua yang belum bisa hadir.

Ia mengatakan, kepala desa merupakan pejabat yang jam kerjanya tidak dibatasi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Lebih dari itu masyarakat menganggap kepala desa  ‘Super Power’ karena dianggap mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah setempat.

“Ada banyak hal yang berkaitan dengan Kementrian  Sosial, misalnya ada PKH. Persoalan yang muncul terdapat ketidaksinkronan data antara BPS dengan data yang ada di Desa. Karena itu perlu gerakan satu desa satu Puskesos, agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan,” jelasnya. (baw/dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *