SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah desa yang belum menyerap anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD Provinsi Jateng untuk segera mengurus paling lambat 10 Desember 2019. Jika ada kesulitan harus dicari solusinya bersama-sama, agar tidak terjadi penundaan upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie mengatakan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Provinsi Jateng tahun 2019 meliputi bantuan untuk personal KPMD, peningkatan ketahanan masyarakat desa, perbaikan RTLH, sarana prasarana pedesaan, dan rintisan model berdikari. Dari lima bantuan tersebut yang sudah terserap 100 persen adalah rintisan model berdikari, sedangkan sisanya masih ada desa yang belum melaporkan dan mencairkan bantuan keuangan di antaranya KPMD sekitar 487 desa, peningkatan ketahanan masyarakat desa masih ada 670 desa, dan RTLH 402 desa.
“Untuk sarpras masih ada sekitar 760 desa. Desa atau masyarakat desa itu butuh sarana prasarana, butuh pembangunan, tapi kalau tidak terserap atau tidak tercairkan berarti itu penundaan upaya perwujudan kesejahteraan, penundaan percepatan pembangunan,” katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah TA 2019 yang diselenggarakan Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grasia Semarang, Senin (2/12/2019).
Rakor evaluasi dihadiri perwakilan 29 kabupaten di Jawa Tengah. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan bankeu tahun 2019, serta mencari solusi bagi ratusan desa yang belum melaporkan dan mencairkan bantuan.
“Sore hari ini sampai besok teman-teman dari Dispermasdes Dukcapil ingin membangun komunikasi, di mana kesulitannya (pelaksanaan bankeu). Andai kata tidak ada kesulitan maka disepakati bersama bagi yang belum mencairkan segera dilengkapi persyaratannya, dicermati bersama. Kalau kemarin keterlambatan masih ada toleransi pada bulan berikutnya, sekarang sudah Desember dan kalau terlambat sudah close, BPKAD juga tidak akan menyalurkan,” tandasnya..
“Intinya dicari solusinya bersama-sama, agar bantuan itu terserap dan tidak ada penundaan perwujudan kesejahteraan dan pembangunan. Kita tidak bisa saling menyalahkan, apalagi menyalahkan desa. Harus kita selesaikan bersama. Kalau memang tidak mau diambil ya langsung suruh buat surat pernyataan,” kata Herru.
Pada kesempatan itu, Herru mengingatkan sebentar lagi akan ada evaluasi RAPBD 2020 dari Kemendagri. RAPBD itu akan ditetapkan menjadi Perda APBD pada 12 Desember 2019. Oleh karena itu, semua harus sudah masuk dalam tahap konsolidasi dan tidak hanya terpaku melihat tahun 2019 saja.
“Kemarin itu perencanaan untuk pengusulan anggaran, besok itu pentahapan perencanaan. Bagaimana mengeksekusi untuk mengimplementasikan anggaran yang ada. Semua harus sudah disiapkan sejak sekarang, termasuk pertanggungjawaban tahun sebelumnya agar tidak muncul opini di provinsi maupun kabupaten,” jelasnya. (dhi)