PUTUSSIBAU, Cakram.net – Seorang pria di Kecamatan Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Dodi Ariandi (44) ditangkap polisi setempat terkait kasus narkoba.
“Tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di Kecamatan Jongkong,” kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Edi Sutrisno Tarigan, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat (17/1/2020).
Dikatakan Edi, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kapolsek Jongkong, sekitar pukul 18. 30 WIB Selasa (14/1/2020) belum lama ini.
Menurut Edi, petugas kepolisian Kecamatan Jongkong mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Dana Kandung Suli Kecamatan Jongkong.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Kapolsek setempat, melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 WIB saat itu lewat seseorang yang dicurigai, kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan didapati empat klip bening yang isinya diduga narkoba jenis sabu seberat 2,65 gram,” kata Edi.
Dengan barang bukti yang ada, petugas kepolisian Polsek Jongkong langsung membawa tersangka atas nama Dodi Ariandi dan menyerahkan tersangka ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Edi. (Ant)