BAWEN, Cakram.net – Polsek Bawen jajaran Polres Semarang melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba melalui kegiatan ‘Mepeske Iwak’ (memberi pesan positif kepada ibu, wanita dan bapak) serta karang taruna. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (26/2/2020).
“Kegiatan ‘Mepeske Iwak’ dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan tentang akibat pengggunaan narkoba bagi generasi muda,” kata Kapolsek Bawen, AKP Mujiyono melalui pesan WA, Rabu (26/2/2020).
Mujiyono mengatakan, pada kesempatan itu disampaikan pula mengenai jenis-jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu dan ganja. Pihaknya juga menyampaikan tentang sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dikenai sanksi hukum yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi semua jenis narkoba. Karena dapat mengganggu kesehatan orang yang mengonsumsi barang haram tersebut.
“Selain berpengaruh negatif pada kesehatan, narkotika juga dapat merusak mental orang yang mengonsumsinya,” ungkap Mujiyono.
Selain bahaya narkoba, lanjut Mujiyono, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri orang yang terpapar radikalisme dan terorisme. Selain anti sosial, orang yang terpapar radikalisme menghabiskan waktu dengan komunitasnya yang dirahasiakan dan memutus komunikasi dengan orang tua dan keluarga.
“Orang yang terpapar radikalisme cenderung tidak senang dengan pemikiran ulama dan organisasi moderat, serta mengalami perubahan sikap emosional ketika berbicara seputar pandangan politik dan agama,” terangnya.
Menurut Mujiono, pada kesempatan itu juga disampaikan pesan untuk tertib berlalu lintas. Dia berharap Karang Taruna bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi diikuti 40 orang perwakilan Karang Taruna dari desa/kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bawen. Acara ini dihadiri Camat Bawen Gunadi dan Danramil Bawen Kapten Utomo. (dhi)
