SOLO, Cakram.net– Dua pelaku pencurian, WAR (35), warga Gantiwarno Klaten dan TNH (42), warga Sondakan Solo ditangkap Polsekta Laweyan Polresta Surakarta. Dari kedua tersangka ini disita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Tersangka berhasil ditangkap sehubungan wajah WAR dikenali lewat rekaman CCTV,” kata Kapolsekta Laweyan Kompol Ari Sumarwono di Mapolsekta Laweyan, Senin (3/2/2020).
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Ari, berawal dari laporan Robert Alfeniko, warga Jalan Kemuning Solo, yang bengkel miliknya disatroni pencuri, pada (25/1). Pelaku yang beraksi berhasil membawa kabur sejumlah peralatan kerja maupun onderdil bekas. Nahasnya, aksi tersebut terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi bengkel.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, kurun waktu tiga hari setelah kasusnya dilaporkan, petugas menangkap WAR saat memulung. Dalam pengakuannya, perbuatan tersebut juga meminta bantuan TNH yang sesama pemulung untuk menjualkan hasil curian.
“Atas pengakuan tersangka segera dilakukan pelacakan keberadaan barang hasil kejahatan. Ternyata onderdil bekas untuk vespa dan valve hidrolik serta dinamo starter berikut sekarung onderdil lainnya dijual sebagai barang rosokan. Tersangka juga mengaku menyatroni lokasi hingga empat kali,” kata Ari.
Sementara itu, terangka WAR mengaku, telah mencuri empat kali di lokasi sama. Niat ia mencuri karena mengetahui adanya sejumlah barang terbuat dari besi dan berada di pekarangan rumah tanpa penjaga. Adapun pencurian paling akhir diakui dirinya masuk lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, melalui samping rumah. Seluruh barang hasil kejahatan dibawa dalam karung dan dijual laku Rp1,35 juta. Kemudian, rekannya TNH diberikan sebanyak Rp200.000 karena telah membantu menjualkan gerinda listri dan alat bor listrik. Sedangkan pada kali ketiga pencurian berhasil mendapatkan kap mobil, tiga velg mobil berikut kabel mobil.
“Pencurian pertama menghasilkan uang Rp600.000. Pencurian kedua Rp650.000 dan pencurian ketiga Rp400.000. Uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang hasil kejahatan keempat Rp1,35 juta belum sempat dibelanjakan karena keburu ditangkap polisi,” tuturnya.
Sedangkan, tersangka TNH mengaku, mendapatkan bagian Rp200.000. Uang didapat setelah mengantarkan WAR menjual gerinda listrik dan bor listrik.
“Saya tidak pernah ikut mencuri di bengkel sebagaimana dilakukan WAR. Saya hanya mengantar WAR saat menjual bor dan gerinda listrik,” kata TNH. (baw)