SOLO, Cakram.net – Polresta Surakarta meringkus dua pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi, yakni NA (32) dan TA (24) warga Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatra Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor B 4304 NFE, sembilan kartu ATM, sebuah kartu OVO dan kartu belanja Levis dan potongan gergaji besi.
“Tersangka ditangkap ketika beraksi di sebuah ATM di SPBU Banyuagung Banjarsari Solo. Sebelumnya, tersangka sempat memperdaya nasabah yang hendak mengambil uang di mesin ATM. Tersangka NA dan TA ditangkap pada 6 Februari 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Arwansa didampingi Wakasat Reskrim AKP Widodo di ruang kerja, Senin (2/3/2020)
Sebelum penangkapan, lanjut Arwansa, sejumlah personel Reskrim Polresta yang mengintai di SPBU Banyuagung Solo melihat seorang lelaki tak dikenal masuk ke ATM di SPBU setempat. Lelaki yang belakangan diketahui NA keluar dari ruang ATM pergi meninggalkan lokasi membonceng sepeda motor B 4304 NFE yang dikendarai TA.
“Tak lama kemudian keduanya kembali mendekati ATM. NA berdiri di depan pintu ATM karena ada nasabah yang melakukan transaksi. Nasabah tersebut keluar dari ATM sembari kembingungan dan mengatakan kepada NA bahwa kartunya ‘tertelan’ mesin ATM,” jelasnya.
Arwansa mengungkapkan, keluhan nasabah itu ditanggapi NA dengan menyarankan untuk menghubungi penerbit kartu ATM. Ketika nasabah pergi, NA bergegas masuk ruang ATM dan mengeluarkan kartu yang ‘tertelan’ mesin ATM menggunakan potongan gergaji besi. Tersangka kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu ATM tersebut dan menguras seluruh isi rekening korban.
“Tersangka sudah memasang jebakan di dalam mulut mesin ATM, sehingga kartu yang masuk tidak bisa diambil oleh pemiliknya. NA yang menunggu di dekat mesin ATM mengintai nomor PIN nasabah. Sehingga ketika kartu ATM tertelan dan nasabah pergi meninggalkan ruang ATM, tersangka dengan mudah mentransfer uang milik korban ke rekening pribadi tersangka,” bebernya.
Arwansa mengimbau masyarakat untuk memilik ATM yang dekat kantor perbankan atau ada penjaganya. Sehingga ketika mengalami kesulitan bisa langsung menghubungi penjaga.
AKP Widodo menambahkan, setiap kali beraksi NA dan TA berbagi peran. TA sebagai joki sepeda motor dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan NA memasang jebakan dan mengeksekusi kartu ATM sekaligus menguras isi rekening korbannya.
“Penangakan kedua tersangka menindaklanjuti laporan sejumlah nasabah yang rekeningnya dibobol setelah kartu ATM ‘tertelan’ di mesin ATM. Tersangka dijerat pasal 463 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Adapun tersangka NA dan TA mengaku sudah puluhan kali melakukan pembobolan ATM di sejumlah kota di Indonesia, antara lain di DKI Jakarta, Tangerang, Semarang, Purwodadi dan Solo. Dia pernah menguras uang nasabah Rp 10 juta dan uangnya habis memenuhi kebutuhan hidup yang selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
“Saya beraksi sejak tahun 2017. Rata-rata dalam sehari dapat menguras uang dari tiga rekening nasabah. Baru kali ini saya ketangkap polisi,” aku NA. (baw/Cakram)