27 Narapidana Rutan Wonosari Memperoleh Program Asimilasi

GUNUNG KIDUL, Cakram.net – Sedikitnya 27 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bebas bersyarat dengan menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.

“Ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari Ardiyana di Gunung Kidul, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan pemberian keringanan masa hukuman sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.

Peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.

Ia mengatakan Rutan Kelas II B Wonosari terdapat 100 warga binaan. Warga binaan yang mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut, yakni warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan.

Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, namun napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap melakukan pengawasan akan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunung Kidul. Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.

Terkait proses asimilasi, Ardiyana mengatakan, warga binaan akan menjalani di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas.

“Memang lokasinya di rumah masing-masing. Untuk yang dapat tidak hanya napi Gunung Kidul, karena juga ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Yogyakarta,” katanya.

Proses pemberian pembebasan bersyarat tidak hanya di Lapas Wonosari. Namun juga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Ini berarti anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI. “Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *