UNGARAN, Cakram.net – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang tercatat sebanyak 7.613 pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupten Semarang dirumahkan dampak wabah COVID-19. Selain dirumahkan, ada 342 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan hampir semua perusahaan di Kabupaten Semarang terkena dampak wabah COVID-19. Sedikitnya ada 33 perusahaan terdampak COVID-19 yang sudah melapor ke Disnakertrans.
“Sebanyak 10 persuahaan di antaranya ada memberlakukan kebijakan merumahkan pekerja dan ada melakukan PHK. Proses merumahkan dan PHK pekerja melalui Bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Dari 10 perusahaan, lanjut Djarot, ada 8 perusahaan yang merumahkan pekerja dan dua perusahaan di antaranya juga melakukan PHK. Sedangkan dua perusahaan lainnya tidak merumahkan pekerja tetapi melakukan PHK, yakni PT Panorama Indah Permai sebanyak 24 pekerja dan PT Green Fashion sebanyak 5 pekerja.
“Contohnya PT Samyung Jaya Garment merumahkan 4.888 pekerja dan melakukan PHK terhadap 67 pekerja. PT MOD Indo juga merumahkan 849 pekerja dan melakukan PHK kepada 246 pekerja,” ungkapnya.
Selain PT Samyung Jaya Garment dan PT MOD Indo, perusahaan yang merumahkan pekerja meliputi PT Pertiwi Indo Mas, PT Sahabat Unggul International, PT Sin An Indonesia, PT Bukit Mayak Sari, The Wujil Resort and Convention, dan Hotel C3 Ungaran.
“Jumlah pekerja yang dirumahkan ada 7.613 orang, sedangkan yang terkena PHK sebanyak 342 orang. Jadi total pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK sebanyak 7.955 orang,” beber Djarot.
Menurut Djarot, kebijakan perusahaan untuk merumahkan atau PHK ditawarkan kepada paekerja. Ada pekerja yang memilih untuk PHK dengan mendapatkan pesangon.
“Satu hal yang tidak boleh diabaikan perusahaan adalah memberikan pesangon sesuai aturan perundang-undangan. Alhamdullilah dari 342 pekerja yang di-PHK semuanya mendapatkan pesangon,” ujarnya.
Djarot menjelaskan, ada berbagai alasan perusahaan merumahkan pekerja. Salah satunya kesulitan bahan baku karena harus impor.
“Ada perusahaan yang menggarap sisa bahan baku yang ada, sehingga pekerja secara bergantian masuk kerja dengan upah sesuai jam kerja. Ada juga yang barangnya sudah jadi tetapi terkendala pengiriman untuk diekspor,” jelasnya.
Kata Djarot, dampak wabah COVID-19 terkait produktivitas perusahaan cukup besar.
“Kebijakan merumahkan dan melakukan PHK karyawan tidak bisa dihindari oleh perusahaan,” imbuhnya. (dhi/Cakram)