Bupati Temanggung: Satu PDP di RSUD Positif Corona

TEMANGGUNG,Cakram.net – Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, seorang dari sembilan pasien dalam pengawasan (PDP) corona atau COVID-19 di RSUD Temanggung dinyatakan positif corona. Untuk itu, kini ada tiga warga Kabupaten Temanggung yang positif corona.

“Ini adalah kasus yang pertama di Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung, sebelumnya dari semua PDP di Temanggung sembilan orang, yang lain dinyatakan negatif cuma satu orang ini yang dinyatakan positif,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Ia mengatakan dengan ditemukannya kasus baru positif COVID-19 ini maka total ada tiga  warga Kabupaten Temanggung positif COVID-19, sedangkan dua warga positif COVID-19 lainnya menjalani perawatan di rumah sakit di Magelang.

Khadziq menyampaikan kasus baru ini menimpa seorang perempuan berusia 73 tahun yang memiliki riwayat baru pulang dari perjalanan umroh kemudian ada keluhan demam dan batuk kemudian dirawat di RSUD Temanggung.

Menurut dia ketika yang bersangkutan diambil swab  pertama hasilnya negatif dan kondisi yang bersangkutan semakin membaik dan dibolehkan pulang.

“Namun pada swab kedua hasilnya positif COVID-19 sehingga warga Kecamatan Temanggung ini tadi pagi disusul ke rumahnya  dan dievakuasi untuk dirawat di RSUD Temanggung,” katanya.

Ia menjelaskan terhadap keluarganya Dinas Kesehatan memberikan pengertian agar semuanya melakukan karantina mandiri di rumahnya dan juga kepada pasien kini dirawat lebih lanjut di RSUD Temanggung.

“Kondisi yang bersangkutan semakin membaik sebenarnya sudah hampir sembuh cuma untuk kehati-hatian biar tidak terjadi penularan, yang bersangkutan dievakuasi lagi ke rumah sakit,” katanya.

Pihaknya meminta masyarakat Temanggung untuk mewaspadai penyebaran virus COVID-19 ini, jika ditemukan ada masyarakat yang sakit dengan gejala seperti demam, radang tenggorokan, sesak napas, batuk-batuk harap segera dilaporkan ke Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing desanya untuk diantisipasi.

“Masyarakat saya imbau tetap saling menjaga jarak, tidak usah berkumpul-kumpul, pertemuan-pertemuan harus dihindarkan. Kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Temanggung untuk setiap pendatang, baik itu pemudik maupun orang yang datang dari luar kota untuk dilakukan karantina di desa masing-masing selama 14 hari sebelum yang bersangkutan dibolehkan berinteraksi dengan masyarakat di desa tersebut demi antisipasi penularan virus corona,” ujarnya. (Ant/Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *