AMBARAWA, Cakram.net – Sebanyak 81 narapidana (napi) Lapas Kelas II-A Ambarawa dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing setelah memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Program asimilasi tersebut terkait dengan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas).
“Program asimilasi terhadap napi menindaklanjuti Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM RI mengambil kebijakan agar sebelum terjadi di lapas-lapas, terutama dikhawatirkan terjangkit Covid-19,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Ambarawa, Warsianto di Ambarawa, Jumat (3/4/2020).
Warsianto menjelaskan, asimilasi diberikan kepada napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Sisa sisa hukuman pidana napi bersangkutan bisa dijalani di rumah.
“Hari ini kita sudah menerapkan program asimilasi kepada 81 orang napi, rencananya besok (Sabtu,5/4/2020) asimilasi akan diberikan kepada 21 orang. Ada napi yang menjalani hukuman subsidaer sehingga kita harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambarawa,” jelasnya.
Warsianto berpesan kepada para napi yang mendapatkan program asimilasi di rumah untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan kemana-mana dahulu. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Napi yang mendapatkan asimilasi dikenai wajib lapor. Ketika mereka berada di rumah diharapkan bisa kembali bermasyarakat dengan baik,” tegasnya.
Ditanya berapa jumlah napi dan tahanan titipan yang masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas II-A Ambarawa, Warsianto menyebutkan, sampai Jumat (3/4/2020) kemarin sebanyak 346 orang napi dan 62 orang tahanan titipan yang keputusan hukumnya belum inkrah.
Salah satu napi yang mendapat program asimilasi di rumah, Angga Cahyono mengaku dirinya bersama teman napi lain mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo sehingga bisa menjalani asimilasi di rumah.
Dia telah menjalani masa hukuman selama lima bulan dari vonis hakim pengadilan sepuluh bulan penjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saya akan langsung pulang. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang kemarin,” ucapnya. (dhi)
