UNGARAN, Cakram.net – Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang memutuskan untuk menutup pasar hewan yang ada di Kabupaten Semarang. Keputusan ini diambil guna mencegah penyebaran COVID-19 di Bumi Serasi.
“Penutupan pasar hewan berlaku mulai 1-7 April 2020. Keputusan ini akan dievaluasi kembali melihat situasi dan perkembangan,” kata Kepala Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, Rabu (1/4/2020).
Sunu mengungkapkan pasar hewan yang ditutup berada dibawah UPTD Puskeswan, RPH dan Pasar Hewan Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang. Pasar hewan itu meliputi pasar hewan Bawen dan pasar hewan lain yang lokasinya menjadi satu di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Bringin, Pasar Projo Ambarawa, Pasar Kaliwungu, Pasar Suruh, Pasar Sumowono, Pasar Kembangsari Tengaran dan Pasar Babadan.
Menurut Sunu, pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang adalah pasar hewan Bawen. Pasar yang dikenal dengan sebutan pasar Pon ini hanya buka ketika pasaran Pon (penanggalan Jawa).
“Kalau pasar hewan yang tempatnya jadi satu di pasar tradisional bukanya setiap hari. Sejak kemarin semua aktivitas pasar hewan kita tutup sementara guna mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Menurut Sunu, sosialisasi penutupan sementara pasar hewan sudah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 27-31 Maret 2020. Selama pasar hewan ditutup sementara, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penyemprotan disinfektan ke seluruh pasar hewan.
“Penyemprotan disinfektan ke pasar-pasar hewan dilakukan secara berkala melibatkan petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya. (dhi)
