PPP Koordinasi Bawaslu Kabupaten Semarang Terkait Pilkada Agar Tidak Menimbulkan Persepsi Hukum yang Keliru

UNGARAN, Cakram.net – DPC PPP Kabupaten Semarang melakukan koordinasi dan diskusi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang terkait Pilkada agar tidak menimbulkan persepsi hukum yang salah dalam melaksanakan kegiatan.

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada bawaslu. Kami sebagai partai politik yang mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang berharap dalam perjalanan pencalonan bisa berjalan baik. Sehingga kegiatan yang kami lakukan tidak menimbulkan kontradiksi atau persepsi hukum yang salah dan bawaslu juga tidak mengambil langkah klarifikasi dan lainnya,” kata Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang, Nurul Huda usai berkoordinasi dengan Bawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jumat (17/4/2020).

Dalam koordinasi, lanjut Nurul, pihaknya juga menanyakan adanya pemanggilan kader PPP yang mengunggah gambar bakal pasangan calon (bapaslon) Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. PPP memang mengusung bapaslon Bison pada Pilkada 2020.

“Tadi kita klarifikasi dasar pemanggilan karena salah satu bakal calon yang kami usung adalah ASN (aparatur sipil negara). Prinsipnya tidak ada masalah, karena dalam regulasi memberikan hak kepada ASN  untuk dipilih atau memilih,” ungkapnya.

Menurut Nurul, Bawaslu menanyakan apakah Gunawan Wibisono yang menjabat Sekda Kabupaten Semarang mengetahui pemasangan gambar tersebut. Namun sudah dijawab tidak tahu karena memang tanggung jawab PPP sebagai partai pengusung untuk mensosialisasikan dan mengenalkan bapaslon bupati dan wakil bupati kepada publik.

“Kegiatan yang kami lakukan tidak ada koordinasi atau persetujuan Pak Sekda. Itu inisiatif kami selaku partai pengusung, dan disampaikan oleh Bawaslu sudah clear,” jelasnya.

Kata Nurul, Gunawan Wibisono menyampaikan ke PPP kalau sudah mengajukan surat permohonan pensiunan dini. SK pensiun diperkirakan akan keluar Juni-Juli 2020.

“Sudah mengajukan namun sampai sekarang SK pensiun belum turun. Agar tidak ada anggapan ASN yang mencalonkan tidak netral mestinya pemerintah menonaktifkan ketika ASN mengajukan surat permohonan pensiun, itu mungkin lebih fair sehingga yang bersangkutan bisa sosialisasi, pengenalan, memasang atribut dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan PPP diskusi menyangkut regulasi terkait pilkada. PPP juga menanyakan adanya klarifikasi Bawaslu soal konten bapaslon yang diunggah di medsos.

“Memang berbagai pihak kita klarifikasi terkait unggahan di medsos yang kontennya bapaslon termasuk ada baliho. Karena kebetulan salah satu dari  bakal calon statusnya masih ASN aktif dan belum mengundurkan diri,” bebernya.

Sesuai regulasi, kata Agus, Bawaslu punya kewenangan menindaklanjut dan hasilnya direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun dari hasil klarifikasi, bukti-bukti dan kajian Bawaslu tidak memenuhi  unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Beberapa pihak sudah kita mintai keterangannya, tapi kita belum bisa merekomendasi ke Komisi ASN karena belum cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga kasusnya kita hentikan,” jelasnya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *