Wabah Corona, PPDB SD dan SMP di Kabupaten Semarang Dibuka Secara Online Mulai 4 Mei

UNGARAN, Cakram.net – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Semarang dilakukan secara online di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang telah menyediakan alamat website untuk pendaftaran secara online pada laman https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com.

“PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Semarang dibuka mulai tanggal 4-6 Mei 2020. Di tengah merebaknya COVID-19 saat ini pendaftaran siswa baru tahun ajaran baru 2020/2021 dilakukan secara daring atau online,” kata Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, Selasa (14/4/2020).

Sukaton menjelaskan, berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam PPDB di-scanner atau dipindai untuk diupload melalui website yang sudah disediakan Disdikbudpora. Namun bagi masyarakat yang tidak bisa memindai persyaratan dan mengirim lewat internet disediakan aplikasi WhatsApp (WA).

“Syarat pendaftaran bisa difoto kemudian dikirim lewat WA sekolah yang dituju, kita sudah minta nomor operator sekolah agar dipublikasikan ke masyarakat.  Ini untuk mempermudah masyarakat yang mungkin tidak bisa memindai dan mengirim persyaratan lewat internet,” jelas Katon, panggilan akrab Sukaton Purtomo Priyatmo.

Menurut Katon, PPDB secara online ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Sebab bila pendaftaran siswa baru dibuka secara offline atau manual berpotensi terjadi kerumunan banyak orang di sekolah.

“Kalau mendaftar secara online kesulitan akan dibantu oleh operator. Untuk layanan informasi PPDB bisa menghubungi ke nomor hp 085540503050 atau 081390052900,” ungkapnya.

Dalam PPDB SD, lanjut Katon, dibagi tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua/wali murid. Kuota jalur zonasi sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen dan lima persen jalur perpindahan orang tua/wali murid.

“Jalur afirmasi untuk masyarakat miskin, sedangkan jalur perindahan menampung orang tua atau wali murid yang semula bekerja di luar daerah pindah ke Kabupaten Semarang. Sedangkan jalur zonasi menampung siswa di sekitar lingkungan sekolah,” terangnya.

Katon menjelaskan, untuk PPDB SMP dibagi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali murid dan jalur prestasi. Kuota jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali murid 5 persen, sedangkan jalur prestasi sisa kuota tiga jalur tersebut. Pendaftaran lewat jalur prestasi bisa secara akademi maupun  nonakademi.

Katon menambahkan, disediakan lima sekolah yang bisa dipilih orang tua atau peserta didik. Untuk PPDB SD bisa memilih dua sekolah saja.

“Untuk pendaftar SMP harus memilih tiga sekolah, yakni dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Ini wajib diisi, agar sekolah swasta juga bisa hidup dan berkembang dengan siswa yang ada,” imbuhnya. (dhi/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *