Disnakertrans Gunung Kidul Buka Posko Pengaduan THR

GUNUNGKIDUL,Cakram.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya yang melayani aduan hingga usai Idul Fitri.

“Posko pengaduan ini dibuka khusus melayani laporan pekerja yang merasa Tunjangan Hari Raya (THRl belum dibayarkan atau mengalami penundaan,” kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul Ahsan Jihadan, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan posko dibuka hingga H+7 Lebaran. Perusahaan sendiri sudah diminta untuk memberikan THR paling lambat hingga H-7.

Sejauh ini, belum ada perusahaan yang melakukan penundaan atau mengangsur THR pekerja. Hanya saja, ada beberapa perusahaan atau instansi yang memberikan THR khusus pada karyawan yang merayakan Idul Fitri.

“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan dari pekerja terkait kendala pembayaran THR. Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar perusahaan telah memberikan THR secara penuh pada pekerja sejak awal April,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Santoso mengatakan ada delapan pekerja yang mengaku belum menerima dan mengalami penundaan THR.

“Kami belum akan melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Gunungkidul. Kami masih mengupayakan komunikasi secara internal dengan perusahaan yang bersangkutan,” katanya. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *